health

[health][bsummary]

vehicles

[vehicles][bigposts]

business

[business][twocolumns]

Cara Mengisi LHKASN Dengan Siharka

Pada awal tahun 2023 semua ASN di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Sumenep diharuskan untuk melaporkan semua harta kekayaan. Tidak terluput juga PNS Guru. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN. 

Apa Itu LHKASN ?

LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN. Formulir LHKASN dapat diperoleh dengan cara mengunduh di website Kementerian PAN dan RB www.menpan.go.id versi pdf atau excel, menggandakan formulir sesuai kebutuhan maupun menggunakan aplikasi Si-harka.

Bersiap Menyampaikan LHKASN

Pemberantasan korupsi terus diupayakan demi terciptanya clean and good governance. Korupsi merupakan momok bangsa yang diyakini menjadi salah satu penyebab berkurangnya kesempatan bagi pemerintah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Berbagai upaya telah digulirkan untuk memberantas korupsi baik yang bersifat pencegahan maupun penindakan. PNS yang berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu sasaran utama program pencegahan korupsi. Bermacam aturan telah ditetapkan untuk membatasi ruang gerak ASN untuk melakukan praktik jahat berlabel korupsi.

Salah satu strategi terbaru dalam rangka pencegahan praktik korupsi di lingkungan ASN yang digulirkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) di awal tahun 2015 adalah dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Instansi Pemerintah. SE ini menjadi dasar bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyampaian LHKASN. Dengan kebijakan ini diharapkan setiap ASN lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya. LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang, bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN.

LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN. Formulir LHKASN dapat diperoleh dengan cara mengunduh di website Kementerian PAN dan RB www.menpan.go.id versi pdf atau excel, menggandakan formulir sesuai kebutuhan maupun menggunakan aplikasi Si-Harka. 

Muatan Dalam LHKASN

Ada 5 hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN yaitu data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran dan surat pernyataan. Data pribadi dan keluarga berisi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan. Untuk daftar harta kekayaan, yang dimaksud daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Harta kekayaan yang dilaporkan tidak hanya harta kekayaan atas nama ASN, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan tetapi harta kekayaan atas nama siapapun yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan. Hal ini mengingat masih sering dijumpai seseorang yang memiliki atau menguasai harta kekayaan yang belum atas nama sendiri, pasangan atau anak yang masih menjadi tanggungan karena berbagai sebab tertentu. Untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.

Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN yaitu penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja. Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan yaitu pengeluaran dalam satu tahun baik pengeluaran yang bersifat rutin maupun pengeluaran lainnya yang tidak rutin. Pengeluaran rutin berupa perkiraan pengeluaran rumah tangga dan rutin lainnya seperti biaya listrik, air, transportasi, dan biaya hidup lainnya. Pengeluaran lainnya berupa perkiraan pengeluaran selain pengeluaran rutin seperti pengeluaran untuk rekreasi, asuransi, biaya pengobatan dan sebagainya. Seperti halnya harta kekayaan, untuk suami dan istri yang sama-sama berstatus sebagai ASN maka pengeluaran yang dilaporkan dalam LHKASN harus sama.

Sanksi Pelanggaran LHKASN

Bagi ASN wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKASN maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional. Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan kepada ASN wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya menyampaikan LHKASN. LHKASN bersifat rahasia sehingga semua ASN wajib menjaga kerahasiaannya tersebut.

Kapan Menyampaikan LHKASN?

Jangka waktu penyampaian LHKASN yaitu :

  1. paling lambat 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan
  2. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan atau purna tugas;
  3. Jangka waktu lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyampaian LHKASN disampaikan kepada Bupati melalui Inspektur Daerah, LHKASN dituangkan dalam formulir isian dan atau melalui sistem informasi harta kekayaan (SIHARKA) yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan klik link berikut : Si-harka LHKASN Sumenep

Untuk Panduan cara pengisiannya klik link ini : Disini

Surat Sekda Sumenep Terkait Pelaporan LHKASN : Disini

Aplikasi Excel Perhitungan LHKASN : Disini

Tutorial Pengisian LHKASN : 


4 komentar: