health

[health][bsummary]

vehicles

[vehicles][bigposts]

business

[business][twocolumns]

SKP Kepala Sekolah dan Guru Tahun 2022

Pada awal bulan Januari semua sekolah disibukkan dengan permintaan terkait tentang SKP. Baik yang mau mengusulkan untuk kenaikan pangkat ataupun yang tidak. 

Pengertian SKP

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh PNS guru dan/atau guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun. 

Artinya, sasaran kinerja pegawai disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan ketua pelatihan program keahlian/program studi.

Tujuan SKP

Tujuan SKP adalah membentuk guru yang profesional, tanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Fungsi SKP

Fungsi dari SKP adalah sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru, kepala sekolah, dan guru dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Manfaat SKP

Hasil yang diperoleh dari SKP, nantinya akan diakumulasikan dengan perilaku guru di lingkungan sekolah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan  dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.

Tata Cara Penyusunan SKP 

Adapun tata cara penyusunan SKP adalah sebagai berikut.

  1. Penyusunan SKP harus mengacu pada tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan RKT sekolah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah, hasil EDS, tugas pokok sebagai guru, dan tugas tambahan lain yang dibebankan pada guru. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan saat menyusun SKP adalah sebagai berikut.
    1. Jelas, artinya seluruh kegiatan yang dilakukan harus bisa diuraikan dengan jelas.
    2. Dapat diukur, artinya kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur, baik secara kualitas dan kuantitas.
    3. Relevan, artinya kegiatan harus didasarkan pada lingkup tugas jabatan masing-masing.
    4. Dapat dicapai, artinya kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan.
    5. Memiliki target waktu, artinya kegiatan yang dilakukan harus ditentukan waktunya.
  2. Sasaran kinerja pegawai mencakup kegiatan yang berkaitan dengan tugas jabatan, angka kredit, dan target yang harus dalam waktu satu tahun dengan kegiatan nyata dan terukur. Angka kredit pada SKP bisa digunakan untuk proses kenaikan pangkat secara normatif menjadi setingkat lebih tinggi.
  3. Susunan sasaran kinerja pegawai harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai. Jika disetujui, pejabat penilai akan menetapkan kontrak kerja untuk kemudian ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, jika tidak disetujui oleh pejabat penilai maka segala keputusan diserahkan pada atasan pejabat penilai dengan hasil bersifat final.
  4. Penetapan SKP dilakukan setiap tahun di awal bulan Januari,
  5. Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan lain mengalami perpindahan tugas mengajar setelah bulan Januari, maka pihak bersangkutan harus memyusun kembali SKP di tempat yang baru.
  6. Jika guru, kepala sekolah, dan guru dengan tugas tambahan lain mengalami perpindahan satmiknal setelah bulan Januari, maka pihak bersangkutan harus menyusun SKP di satmiknal lama dan satmiknal baru.
  7. Jika kewajiban untuk menyusun SKP tidak dijalankan, maka pihak bersangkutan akan dikenakan sanksi.
  8. Bentuk formulir SKP terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut : Klik Gambar berikut.




Demikian tentang cara penyusunan SKP. Untuk lebih jelasnya silahkan bisa di unduh aplikasi SKP berikut ini : 

Kepala Sekolah : SKP Kepala Sekolah 2022

2 komentar: